Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa adalah sebuah lembaga atau unit di tingkat desa yang bertanggung jawab untuk mengelola, mengorganisasi, dan menyediakan akses kepada informasi dan dokumentasi yang dimiliki oleh pemerintah desa. PPID Desa merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan informasi publik di tingkat desa. Berikut adalah penjelasan lebih detail tentang PPID Desa:

  1. Fungsi PPID Desa:

    • Pengumpulan Informasi: PPID Desa mengumpulkan berbagai informasi yang relevan dengan aktivitas dan keputusan pemerintah desa.
    • Pengelolaan Dokumen: Menyelenggarakan pengelolaan dokumen yang meliputi penyimpanan, pengarsipan, dan pemeliharaan dokumen-dokumen penting desa.
    • Pengembangan Sistem Informasi: Memperbarui dan memodernisasi sistem informasi untuk memudahkan pengaksesan informasi oleh masyarakat.
    • Pemberian Informasi: Memberikan akses kepada masyarakat untuk mengakses informasi yang dimiliki oleh pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kewenangan PPID Desa:

    • Menyediakan Informasi Publik: PPID Desa wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik yang dimilikinya, seperti anggaran, kebijakan, peraturan desa, dan data lainnya.
    • Mengelola Permintaan Informasi: Menangani permintaan informasi dari masyarakat, termasuk mengidentifikasi informasi yang diinginkan, memproses permintaan, dan memberikan akses secepat mungkin.
    • Mengedukasi Masyarakat: Memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak mereka untuk mengakses informasi publik dan cara meminta informasi dari PPID Desa.
    • Melakukan Pelaporan: Melaporkan kegiatan PPID kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Struktur PPID Desa:

    • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Biasanya dipimpin oleh seorang kepala PPID Desa yang bertanggung jawab atas semua kegiatan PPID.
    • Petugas PPID: Tenaga yang bekerja di bawah kepemimpinan PPID dan bertanggung jawab untuk mengelola dokumen, memproses permintaan informasi, dan memberikan informasi kepada masyarakat.
    • Dokumen Publik: Termasuk dokumen-dokumen yang dihasilkan atau diterima oleh pemerintah desa dalam melaksanakan tugasnya.
  4. Peraturan Perundang-undangan:

    • PPID Desa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
  5. Pentingnya PPID Desa:

    • PPID Desa adalah instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di tingkat desa.
    • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pemantauan kebijakan dan aktivitas pemerintah desa.
    • Meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa terhadap penggunaan dana publik dan kebijakan yang diambil.

Dalam menjalankan tugasnya, PPID Desa harus mematuhi peraturan yang berlaku dan berupaya untuk memberikan pelayanan informasi yang baik kepada masyarakat agar transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dapat terwujud dengan lebih baik.