Hak dan Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik di Desa
PPID Bale Redelong | Selasa, 1 Agustus 2023 | PPID

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, kami menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kampung Bale Redelong mengenai hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hak Mendapatkan Informasi Publik Setiap warga negara, termasuk masyarakat Kampung Bale Redelong, memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang dimiliki oleh Pemerintah Kampung Bale Redelong. Informasi publik yang dapat diminta meliputi data, dokumen, kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan Pemerintahan Kampung dan kepentingan masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Kampung Bale Redelong PPID telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kampung Bale Redelong. PPID Kampung Bale Redelong bertugas sebagai penghubung antara masyarakat dengan informasi publik yang dimiliki oleh Kampung Bale Redelong.
Tata Cara Mengajukan Permohonan Informasi Publik Untuk mendapatkan informasi publik dari Kampung Bale Redelong, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan mengikuti tata cara sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan informasi publik yang tersedia di Kantor Kampung Bale Redelong atau dapat diunduh melalui website resmi Kampung Bale Redelong.
- Menyampaikan formulir permohonan informasi publik secara tertulis ke Kantor Kampung Bale Redelong.
- Memastikan bahwa permohonan dilengkapi dengan informasi yang jelas dan lengkap, termasuk identitas pemohon dan rincian informasi yang diminta.
- Permohonan informasi publik dapat disampaikan langsung atau melalui pos ke alamat Kantor Kampung Bale Redelong.
Proses Penanganan Permohonan Informasi Publik Setelah permohonan informasi publik diterima oleh PPID Kampung Bale Redelong, proses penanganan akan dilakukan sebagai berikut:
- PPID Kampung Bale Redelong akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap permohonan yang diajukan.
- Apabila permohonan informasi publik dinyatakan valid, PPID Kampung Bale Redelong akan mengambil tindakan untuk memperoleh dan menyediakan informasi yang diminta.
- Jika terdapat informasi yang tidak dapat diungkapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, PPID Kampung Bale Redelong akan memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemohon.
Batas Waktu Penanganan Permohonan Informasi Publik PPID Kampung Bale Redelong akan menindaklanjuti permohonan informasi publik dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan. Jika terdapat kebutuhan tambahan waktu, PPID Kampung Bale Redelong akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.
Penggantian Biaya Pemohon informasi publik dapat dikenakan biaya penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya yang dikenakan akan meliputi biaya reproduksi, penggandaan, dan/atau pengiriman informasi yang diminta. Rincian biaya akan diinformasikan kepada pemohon sebelum proses penggantian biaya dilakukan.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Apabila terdapat perbedaan pendapat atau sengketa terkait dengan permohonan informasi publik, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Pusat atau lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tags ppid